Setelah IKN Pindah, Pemprov DKI Cuma Diberi Waktu 53 Hari Melakukan Ini
Jumat, 04 Februari 2022 – 17:24 WIB

Kawasan Monas sebagai ikon DKI Jakarta. Foto: Natalia Laurens/JPNN.com
Menurut politikus Partai Gerindra itu, revisi UU DKI tersebut akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI pada tahun depan.
"(Revisi) ini kan ingin dimasukkan ke prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR," tambah Riza. (mcr4/fat/jpnn)
Pemprov DKI cuma diberi waktu 53 hari menyusun konsep Jakarta setelah IKN pindah ke Kalimantan Timur.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Disparekraf DKI Pastikan Destinasi Wisata Jakarta Siap Menyambut Libur Lebaran