Setelah IKN Pindah, Pemprov DKI Cuma Diberi Waktu 53 Hari Melakukan Ini
Jumat, 04 Februari 2022 – 17:24 WIB
Menurut politikus Partai Gerindra itu, revisi UU DKI tersebut akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI pada tahun depan.
"(Revisi) ini kan ingin dimasukkan ke prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR," tambah Riza. (mcr4/fat/jpnn)
Pemprov DKI cuma diberi waktu 53 hari menyusun konsep Jakarta setelah IKN pindah ke Kalimantan Timur.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Sukarelawan Bantu Ridwan Kamil Tanam Pohon di Sungai, Cegah Erosi dan Banjir
- Golkar DKI Siapkan Saksi TPS Mengawal Suara Ridwan Kamil-Suswono