Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan Kini Juga Ditahan
jpnn.com, JAKARTA - YouTuber Doni Salmanan (DS) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.
Pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu berstatus tersangka setelah penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3) malam
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya memeriksa Doni Salmanan lebih dari 13 jam.
Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, lalu meningkatkan status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka.
"DS langsung dilakukan penangkapan,” kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan yang kini berstatus tersangka.
"Yang bersangkutan dikenakan dengan pasal berlapis dari UU ITE, KUHP, dan UU TPPU dengan ancaman penjara 20 tahun,” jelas Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.
- Doni Salmanan Harus Ditahan Lebih Lama, Ini Sebabnya
- Hukuman Doni Salmanan Diperberat
- Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Sang Istri Curhat Begini
- Begini Kondisi Doni Salmanan Setelah Divonis 4 Tahun Penjara
- Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara, Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus, Lihat Tuh
- Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Jauh dari Harapan Jaksa