Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan Kini Juga Ditahan
Rabu, 09 Maret 2022 – 11:01 WIB
Dalam kasus tersebut, Doni Salmanan diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selanjutnya, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelum Doni Salmanan, Crazy Rich Medan yakni Indra Kenz juga ditetapkan sebagai tersangka.
Indra Kenz terlibat kasus dugaan tindak pidana judi online, penyebaran hoaks melalui media elektronik, penipuan, dan pencucian uang. (ded/jpnn)
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi bodong dan penipuan aplikasi Quotex.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Doni Salmanan Harus Ditahan Lebih Lama, Ini Sebabnya
- Hukuman Doni Salmanan Diperberat
- Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Sang Istri Curhat Begini
- Begini Kondisi Doni Salmanan Setelah Divonis 4 Tahun Penjara
- Doni Salmanan, Divonis 4 Tahun Penjara, Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus, Lihat Tuh
- Doni Salmanan Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Jauh dari Harapan Jaksa