Setelah Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan Dibidik Bareskrim

Setelah Indra Kenz, Kini Giliran Doni Salmanan Dibidik Bareskrim
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan investasi bodong aplikasi Binomo dengan terlapor Doni Salmanan. Kini, laporan terhadap influencer tersebut masih diusut penyidik.

“Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/3).

Menurut Ramadhan, laporan itu masih didalami. Dia pun belum bisa memastikan kapan pemanggilan bakal dilakukan.

“Masih dilidik ya,” imbuh jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya Bareskrim sudah menetapkan affiliator aplikasi Binomo Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) lalu.

Pemilik nama asli Indra Kesuma itu telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.

Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

Dalam kasus itu, Indra terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. (cuy/jpnn)

Bareskrim Polri sudah menerima laporan terhadap Doni Salmanan terkait dengan dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News