Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, di Mana Lokasi Penahanan Ferdy Sambo?

Setelah Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, di Mana Lokasi Penahanan Ferdy Sambo?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8). Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tim khusus (timsus) bakal memutuskan lokasi penahanan Irjen Ferdy Sambo setelah penetapan tersangka ini.

"Tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan. Nanti akan diputuskan oleh tim apakah ditahan di rutan Brimob atau tempat lain," kata Listyo di Bareskrim Polri, Selasa (9/8).

Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat ini, Irjen Ferdy Sambo masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik.

Kapolri mengatakan lokasi penahanan itu nantinya ditentukan setelah Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka.

"Nanti akan diputuskan Setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ujar Listyo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Irjen Ferdy Sambo dipastikan ditahan setelah menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News