Setelah Jokdri Ditahan, Satgas: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri telah memutuskan untuk menahan mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri dalam kasus perusakan dan pencurian barang bukti.
Jubir Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Jokdri bukan tanpa alasan.
Penahanan tersebut untuk lebih mengembangkan keterkaitan kasus yang menjerat Jokdri dengan perkara pengaturan skor.
“Tentunya penyidik punya alasan subjektivitas untuk menahan. Penyidik yang mempunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan sebagainya,” kata Argo kepada wartawan, Rabu (27/3).
Mantan Kapolres Nunukan ini menambahkan, penyidik tengah mengembangkan pemeriksaan Jokdri. Sehingga, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus yang menjerat Jokdri.
“Kemungkinan (tersangka baru) bisa terjadi juga. Sekarang masih dalam pendalaman penyidik. Tentunya masih dalam pemeriksaan saksi yang lain, apakah ada kaitannya terlibat atau tidak,” tandas Argo.(cuy/jpnn)
Jubir Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Jokdri bukan tanpa alasan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jangan Coba Main Sabun di Liga 2, Erick Thohir Siap Ambil Tindakan Tegas
- Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemerintah di Kota Serang
- Erick Thohir: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Match Fixing
- Tsunami Pokir
- Polda Sumut Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
- Korupsi PTSL di Ponorogo, 5 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru