Setelah Kejadian di Hotel, Gadis 16 Tahun dan WS Sering Begituan

Setelah Kejadian di Hotel, Gadis 16 Tahun dan WS Sering Begituan
Tersangka persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, WS (kaus hitam) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas

jpnn.com, BANYUMAS - Seorang gadis di bawah umur, OL (16) yang tinggal di Banyumas, Jawa Tengah, hamil dua bulan setelah begituan dengan WS (21), warga Desa Kalisari, Kecamatan Cilongok.

Kejadian bermula dari perkenalan korban dengan pelaku yang bekerja di salah satu konter telepon seluler, hingga akhirnya mereka berpacaran.

Pada pertengahan bulan Januari 2021, untuk pertama kalinya pelaku mengajak korban ke salah satu hotel di kawasan wisata Baturraden yang masuk wilayah Desa Karangmangu, Kecamatan Baturraden, Banyumas.

"Di hotel itu, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya korban enggak mau dan berontak, namun akhirnya pers*tubuhan itu terjadi juga," kata Kapolresta Banyumas Kombes Firman L Hakim didampingi Kasatreskrim Kompol Berry di Purwokerto, Kamis.

Setelah kejadian itu, kata Berry, pelaku dan korban sering melakukan hubungan layaknya suami istri hingga akhirnya gadis itu diketahui hamil dengan usia kandungan dua bulan.

"Mengetahui anaknya hamil dua bulan, orang tua korban tidak terima, sehingga melaporkannya kepada kami pada tanggal 3 Januari 2022 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 4 Januari," katanya.

"Pelaku kami tangkap pada hari Selasa (4/1) di rumahnya. Saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," katanya.

Selama ini, kata Berry, orang tua korban tinggal di Semarang, sedangkan OL tinggal bersama neneknya di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok.

Awalnya WS dan gadis berinisial OL itu berkenalan dan akhirnya pacaran. Mereka pertama kali begituan di sebuah hotel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News