Setelah Kejadian di Hotel, Gadis 16 Tahun dan WS Sering Begituan
Kamis, 06 Januari 2022 – 13:31 WIB

Tersangka persetubuhan terhadap anak perempuan di bawah umur, WS (kaus hitam) saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Awalnya WS dan gadis berinisial OL itu berkenalan dan akhirnya pacaran. Mereka pertama kali begituan di sebuah hotel.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Olah TKP Pemerkosaan Dokter Priguna di RSHS Bandung
- Polda Jabar Bantah Korban Pemerkosaan oleh Dokter Priguna Cabut Laporan
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- Penampakan Rumah Dokter Priguna di Pontianak, Sepi tak Ada Penghuni