Setelah Kejar Dua Kapal Ikan Vietnam, KRI Yos Sudarso-353 Juga Tangkap 10 WNA, Nih Fotonya
jpnn.com, JAKARTA - KRI Yos Sudarso-353 dari jajaran Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II BKO Guspurla Koarmada I berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam di perairan Pulau Sekatung, Jumat (17/7).
Personel KRI Yos Sudarso juga menangkap 10 orang WNA beserta barang bukti ikan hasil tangkapannya.
Dinas Penerangan Kormada II dalam keterangan persnya, menyebutkan proses penangkapan diawali dengan deteksi awal KRI YOS-353 yang memantau 2 kontak radar dengan siluet seperti KIA Vietnam pada posisi 05 09.186′ U 108 10.327′ T hari Jumat pukul 12.11 WIB, sekitar 20 Nm di utara Pulau Sekatung.
Pada pukul 13.00 WIB, KRI YOS-353 berhasil menghentikan dua KIA tersebut setelah sebelumnya sempat dilaksanakan pengejaran. Setelah itu dilaksanakan proses pemeriksaan dimana pada saat pemeriksaan diketahui bahwa KIA tersebut diawaki 10 orang WNA Vietnam beserta barang bukti muatan ikan sekitar 300 kg.
Selanjutnya dilaksanakan pengawalan menuju Pangkalan terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua KIA Vietnam tersebut terbukti melanggar dan dikenakan Pasal 26, 27 dan 38 dari UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Perikanan No. 31 tahun 2004 dengan denda maksimal 22 miliar dan hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Pgs. Komandan KRI YOS-353, Letkol Laut (P) Maman Nurachman menyatakan penindakan tersebut sebagai wujud komitmen prajurit KRI dalam mengamankan wilayah perairan NKRI di Natuna, khususnya pengamanan pelanggaran perikanan.
Di tempat terpisah, Pangkoarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto memberikan apresiasi positif terhadap penangkapan tersebut.
Personel KRI Yos Sudarso juga menangkap 10 orang WNA beserta barang bukti ikan hasil tangkapannya.
- Laksdya TNI Erwin Dinilai Layak Jadi Kasal, Ini Alasannya
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru
- TNI AL Gelar Makan Bergizi Gratis di Berbagai Wilayah Demi Wujudkan Indonesia Emas 2024
- Kapal Harbour Tug Produksi Dalam Negeri Memperkuat TNI AL
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Merak Bernilai Rp 9,6 Miliar
- Berulang Tahun ke-62, Kowal Tunjukkan Semangat Juang dan Profesionalisme