Setelah Kena Kepretan Rizal Ramli, Proyek Listrik 35 Ribu Megawatt Itu Kena Pangkas
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli tidak main-main. Proyek pembangunan listrik 35 ribu Megawatt (Mw) yang tempo hari dikepretnya, kini telah dipangkasnya jadi 16 ribu Mw hingga 2019
"Setelah kami bahas bersama, target 35.000 MW tidak mungkin dicapai dalam lima tahun, mungkin baru 10 tahun. Target 16 ribu Mw saja itu sudah cukup berat," ujar Rizal mantan Menko Perekonomian di zaman Gusdur itu di gedung BPPT, Jakarta, Senin (7/9).
Menurut dia, jika tetap bersikeras membangun listrik sebesar 35 ribu MW dalam waktu lima tahun, maka beban puncak PLN pada 2019 menjadi sebesar 74 ribu MW dan dengan kapasitas berlebih sebesar 21 ribu MW.
"Kalau ini terjadi, PLN akan alami kesulitan keuangan," Rizal menerangkan. "Sesuai aturan yang ada, PLN harus membeli atau membayar sebanyak 74 persen kapasitas listrik berlebih (21 ribu Mw) itu dari swasta, dipakai atau enggak dipakai."
Rizal juga mengubah nama proyek tersebut menjadi proyek Percepatan Pembangunan dan Diversifikasi Listrik (PPD Listrik). "Kenapa? Kami perlu diversifikasi, tidak hanya menggantungkan listrik pada batubara karena dampaknya terhadap polusi. Karena itu kami perlu diversifikasi ke geothermal, biodisel, sampah, dan sebagainya," tandas laki-laki yang pernah mendekam di penjara Orde Baru itu. (chi/jpnn)
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli tidak main-main. Proyek pembangunan listrik 35 ribu Megawatt
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- 5 Berita Terpopuler: Kelulusan PPPK Guru Sudah, tetapi Paruh Waktu Belum Jelas, Save R2 Honorer K2 Menggema
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing