Setelah Ketidakpastian 10 Tahun, Pengungsi Bisa Mendapat Visa Permanen di Australia
Salem Askari yang tinggal di Perth, Australia Barat, bersuka cita karena kini bisa mengajukan visa untuk tinggal permanen, hal yang sebelumnya tidak bisa dilakukan karena dia tiba sebagai pengungsi lewat laut.
Pemerintah federal Australia baru saja mencabut aturan yang sudah berlaku selama 10 tahun di mana sekitar 19 ribu pengungsi yang ada di Australia saat ini tidak bisa mendapatkan status penduduk permanen.
Salem mengatakan ketidakpastian selama 10 tahun terakhir tersebut menimbulkan banyak beban psikologis dan masalah keuangan bagi dirinya dan yang lain karena tidak bisa merancang masa depan.
"Saya terkejut namun juga lega tapi juga juga cemas dalam waktu bersamaan," kata Salem kepada ABC.
"Cemas karena saya tidak percaya bahwa ini adalah hal yang betul-betul nyata.
"Saya masih bertanya-tanya apakah ini 100 persen benar?"
Pada tahun 2013, pemerintah federal memutuskan para pengungsi yang tiba lewat laut tidak akan pernah diproses untuk bisa menjadi penduduk tetap.
Meski sudah tinggal selama 10 tahun di Australia, Salem tidak bisa mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau meminjam uang dari bank dan juga tidak bisa menjadi sponsor bagi anggota keluarganya yang masih berada di luar Australia untuk datang.
Beberapa pengungsi di Perth yang saat ini memegang visa sementara mengatakan hampir tidak percaya kini bisa mengajukan visa tinggal tetap (PR) di Australia
- Pemilik Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia Minta Lebih Diperhatikan
- Apakah Bentrokan Indonesia dengan Kapal Tiongkok di Laut China Selatan Pertanda Konflik?
- Jenazah WHV Asal Indonesia Belum Dipulangkan, Penyebab Kecelakaan Masih Diselidiki
- Imigrasi Bekasi Perkuat Posisi dalam Penanganan Pengungsi Bersama TIMPORA
- Dunia Hari Ini: Ratusan Warga Sudan Meninggal Akibat Serangan Paramiliter
- Jujur, Nova Arianto Kurang Puas Timnas U-17 Indonesia Imbang Melawan Australia