Setelah Ketua MKMK Sebut 2 Iblis, Munafrizal Adang Wacana Putusan MK Dibatalkan
jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi Munafrizal Manan menilai tidak ada dasar hukum yang jelas terkait dengan wacana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak sah dan dapat dibatalkan.
Munafrizal mengatakan MK merupakan lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, kata dia, tidak ada upaya hukum yang bisa menilai putusan MK tersebut tidak sah, kemudian membatalkannya.
"Wacana tentang putusan MK tidak sah, kemudian dapat dibatalkan tidak punya dasar hukum kuat," kata Munafrizal dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat (27/10).
Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan hakim mengundurkan diri apabila mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, menurut dia, sulit dijadikan dasar hukum untuk membatalkan putusan MK.
Menurut dia, hal tersebut karena ada benturan norma hukum antara ketentuan hukum yang lebih tinggi dan yang lebih rendah.
Dijelaskan bahwa dasar hukum putusan MK bersifat final adalah UUD NRI Tahun 1945 yang secara hierarki lebih tinggi daripada UU Kekuasaan Kehakiman.
"Tidak dapat dan tidak boleh hukum lebih rendah menganulir hukum lebih tinggi," tegas dia.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sempat menyebut 2 iblis, terkait putusan MK yang memberi jalan bagi Gibran maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Prabowo – Gibran Diminta Perhatikan Keterwakilan Tokoh dari Wilayah Maluku di Kabinet Merah Putih
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Relasi Sesalkan Sorakan Sasar Keluarga Jokowi saat Pelantikan Prabowo