Setelah Ketua MKMK Sebut 2 Iblis, Munafrizal Adang Wacana Putusan MK Dibatalkan
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Muncul anggapan putusan MK dirancang untuk memberi jalan Gibran Rakabuming Raka ikut maju di Pilpres 2024.
Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.
Atas dasar itu, dibentuklah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah memulai rapat klarifikasi pada hari Kamis (26/10).
Munafrizal menilai, pro dan kontra atas suatu putusan perkara yang diputus oleh lembaga peradilan adalah hal biasa karena ada pihak yang merasa puas dan tidak puas.
Dalam konteks putusan MK, dia mengakui bahwa sifat asli kewenangan MK, termasuk wewenang pengujian undang-undang, berkaitan erat dengan dimensi politik.
"Penilaian orang atas putusan MK akan dipengaruhi oleh kecenderungan persepsi, preferensi, dan kepentingan politik orang yang menilainya," imbuh dia.
Namun begitu, Munafrizal meyakini hakim konstitusi memiliki independensi dalam memutus setiap perkara.
Dia mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi harus berdasar pada bukti kuat.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sempat menyebut 2 iblis, terkait putusan MK yang memberi jalan bagi Gibran maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
- Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- MK Resmi Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah, Mendikdasmen Semringah
- Tak Suka Tempe & Buncis, Gibran Tolak Makanan Bergizi Gratis dari Prabowo
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu