Setelah KPAI, SAMINDO Juga Melaporkan Aisha Weddings ke Polisi

Disna mengungkapkan, penggiat SAMINDO telah melengkapi barang bukti untuk laporan polisi secara resmi, seperti alamat situs yang sempat terpublikasi, layar tangkap situs aishaweddings.com dan pamflet yang disebar ke rumah warga.
"Pamflet yang disebar itu dibungkus lipatan koran yang dimasukkan plastik di daerah Kebayoran Baru," beber Disna.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor laporan TBL/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Tindak Pidana Tentang Informasi dan atau Transaksi Elektronik dan atau Tindak Pidana Tentang Perlindungan Anak dan atau Tindak Pidana Tentang Perkawinan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU RI No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: Soal Video Polantas Batal Menilang Pengendara, Begini Penjelasan Kombes Sambodo
Tidak hanya itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan terkait penyelenggara pernikahan dengan situs aishaweddings.com ke Mabes Polri.
"Masalah wedding organizer yang sekarang telah dilaporkan KPAI ke Bareskrim Polri," kata karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Jakarta, Rabu.
Dia menyebut bahwa tim Bareskrim sedang mendalami untuk menyelidiki pelanggaran hukum atas situs penyelenggara pernikahan itu.
Aisha Weddings bikin ajakan menikah dini, dan memfasilitasi kawin siri hingga poligami lewat situsnya.
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Pramono Anung Ogah Sahkan Pergub Izinkan ASN Jakarta Berpoligami
- Menteri Agama Minta BP4 Atasi Krisis Perceraian Usia Muda
- Irak Ubah UU demi Legalkan Pernikahan Dini, Gadis 9 Tahun Boleh Dinikahi
- Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub ASN Boleh Poligami