Setelah Lebaran Kasus BLBI Dibuka Kembali

Setelah Lebaran Kasus BLBI Dibuka Kembali
Setelah Lebaran Kasus BLBI Dibuka Kembali

jpnn.com - JAKARTA - KPK berjanji menyelesaikan sejumlah tunggakan perkara besar yang hingga kini mandeg. Salah satu perkara yang tengah ditindaklanjuti ialah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK pun mengisyaratkan akan memanggil Presiden ke-5 Megawati Soekarno Putri.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pimpinan jilid tiga ingin menuntaskan seluruh kasus yang punya resistensi tinggi, termasuk BLBI. "Kami berupaya maksimal menuntaskan perkara karena masa tugas kami sudah injury time," ujar Samad.

Masa tugas pimpinan KPK jilid tiga ini memang tinggal setahun. Samad mengatakan tidak ada jaminan kasus dengan resistensi tinggi bisa selesai jika nanti pimpinan KPK berganti lagi.

Oleh karena itu diharapkan sejumlah kasus besar diharapkan segera ditingkatkan statusnya, termasuk BLBI. "Untuk BLBI kami upayakan setelah lebaran bisa ekspose (gelar perkara)," ungkapnya.

Dalam gelar perkara itu akan dipastikan apakah berkara BLBI bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Jika sudah dinaikan tentu akan ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Abraham juga menegaskan jika keterangannya diperlukan, maka bisa saja Presiden saat itu, Megawati Sukarnoputri akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Kita tidak ada masalah memanggil Megawati, tidak ada hambatan bagi KPK," ujar Samad.

Dia lantas mencontohkan bahwa KPK beberapa kali pernah memanggil petinggi negeri ini termasuk Wapres Boediono dan Jusuf Kalla. "Kita juga pernah kirim surat dari Pak Anas (Anas Urbaningrum) untuk Pak Presiden SBY," katanya.

Dalam perkara ini, KPK pernah memeriksa sejumlah orang, Diantaranya Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi, Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Rizal Ramli, serta mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kwik Kian Gie.

JAKARTA - KPK berjanji menyelesaikan sejumlah tunggakan perkara besar yang hingga kini mandeg. Salah satu perkara yang tengah ditindaklanjuti ialah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News