Setelah Lebaran, Tarif 13 Jalan Tol Naik
Rabu, 24 Agustus 2011 – 08:18 WIB
Ghani juga menuturkan, kenaikan tarif tol kali ini bukan semata-mata asal dinaikkan. "Kenaikan ini adalah periodik. Dilakukan setiap dua tahun sekali," katanya.
Aturan tadi mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SMP) Jalan Tol. Selain mengatur tentang siklus kenaikan tarif jalan tol, peraturan ini juga membahas tentang keselamatan, kecepatan tempuh rata-rata, kondisi jalan, serta kecepatan mobilitas penanganan hambatan lalu lintas. (wan)
JAKARTA - Masyarakat pengguna jalan tol siap-siap merogoh kocek lebih dalam pasca lebaran ini. Pasalnya, pemerintah sudah mulai berancang-ancang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah