Setelah Lebaran, Tarif 13 Jalan Tol Naik
Rabu, 24 Agustus 2011 – 08:18 WIB
Ghani juga menuturkan, kenaikan tarif tol kali ini bukan semata-mata asal dinaikkan. "Kenaikan ini adalah periodik. Dilakukan setiap dua tahun sekali," katanya.
Aturan tadi mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SMP) Jalan Tol. Selain mengatur tentang siklus kenaikan tarif jalan tol, peraturan ini juga membahas tentang keselamatan, kecepatan tempuh rata-rata, kondisi jalan, serta kecepatan mobilitas penanganan hambatan lalu lintas. (wan)
JAKARTA - Masyarakat pengguna jalan tol siap-siap merogoh kocek lebih dalam pasca lebaran ini. Pasalnya, pemerintah sudah mulai berancang-ancang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Azkia Diva Nusantara Ajukan Kasasi atas Pembatalan Merek Tissue MICE
- Kinerja Makin Moncer, Pegadaian Raih 2 Penghargaan
- Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif & Solutif
- Pelindo Segera Rilis Layanan Marina Kelas Dunia di Pelabuhan Benoa
- Inacraft Oktober 2024 di Hari ke-2, UMKM Pertamina Raih Transaksi Lebih Dari Rp 1 Miliar
- Pemerintah Diyakini Mampu Mendorong Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati