Setelah Lebaran, Tarif 13 Jalan Tol Naik
Rabu, 24 Agustus 2011 – 08:18 WIB

Setelah Lebaran, Tarif 13 Jalan Tol Naik
Ghani juga menuturkan, kenaikan tarif tol kali ini bukan semata-mata asal dinaikkan. "Kenaikan ini adalah periodik. Dilakukan setiap dua tahun sekali," katanya.
Aturan tadi mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal (SMP) Jalan Tol. Selain mengatur tentang siklus kenaikan tarif jalan tol, peraturan ini juga membahas tentang keselamatan, kecepatan tempuh rata-rata, kondisi jalan, serta kecepatan mobilitas penanganan hambatan lalu lintas. (wan)
JAKARTA - Masyarakat pengguna jalan tol siap-siap merogoh kocek lebih dalam pasca lebaran ini. Pasalnya, pemerintah sudah mulai berancang-ancang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi