Setelah Melayangkan Somasi, Kubu Ade Armando Laporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polisi

jpnn.com, JAKARTA - Pegiat media sosial yang juga Dosen Universitas Indonesia Ade Armando telah resmi melaporkan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN) Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya, Senin (18/4) malam.
Eddy Soeparno dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran berita bohong.
"Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan malam tadi, tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata salah satu kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo kepada wartawan, Selasa (19/4).
Dia menjelaskan laporan tersebut teregister dalam LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Dalam laporan tersebut, Edy dilaporkan atas dugaan melakukan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid telah melayangkan somasi kepada Eddy Soeparno.
Eddy disomasi lantaran mengunggah cuitan seusai Ade Armando menjadi korban penganiayaan massa di lokasi demo depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, 11 April lalu.
Dia tidak menyebut Ade Armando secara gamblang dalam cuitannya. Eddy hanya menggunakan inisial AA.
Sekretaris Jenderal PAN Edy Soeparno resmi dipolisikan oleh dosen Universitas Indonesia (UI).
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan