Setelah Melihat TKP Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM Memulai Tahapan Penting Ini
Tim Komnas HAM juga memeriksa lubang tembakan di rumah Ferdy Sambo sesuai data yang telah dimiliki.
Walau begitu, Komnas HAM belum bisa mengumumkan secara rinci hasil dari pemeriksaan TKP.
Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Keduanya sudah jadi tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: Di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Temukan Ini, Ada Soal Jenazah
Dua tersangka lainnya ialah Brigadir Ricky Rizal, dan KM.
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (mcr4/jpnn)
Komnas HAM Choirul Anam menyebut timnya akan memulai tahapan penting setelah melihat TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?