Setelah Melihat TKP Rumah Ferdy Sambo, Komnas HAM Memulai Tahapan Penting Ini

Tim Komnas HAM juga memeriksa lubang tembakan di rumah Ferdy Sambo sesuai data yang telah dimiliki.
Walau begitu, Komnas HAM belum bisa mengumumkan secara rinci hasil dari pemeriksaan TKP.
Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Keduanya sudah jadi tersangka dalam kasus itu.
Baca Juga: Di TKP Tewasnya Brigadir J, Komnas HAM Temukan Ini, Ada Soal Jenazah
Dua tersangka lainnya ialah Brigadir Ricky Rizal, dan KM.
Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (mcr4/jpnn)
Komnas HAM Choirul Anam menyebut timnya akan memulai tahapan penting setelah melihat TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Anak Bos Rental Mobil: Kami Belum Bisa Memaafkan Para Pelaku Penembakan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI