Setelah Membunuh Siswi SMP di Bengkalis, APS Setubuhi Mayat Korban
Senin, 04 September 2023 – 17:34 WIB
Hal itu dilakukan APS saat melihat adik kelasnya itu melintas di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, sepulang sekolah.
Akibat perbuatannya itu, APS dijerat dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu oleh pihak Polres Bengkalis berawal dari penemuan mayat LS pada Sabtu (2/9), sekitar pukul 21.20 WIB.
Siswi SMP malang itu ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam semak-semak pinggir Jalan Lintas Duri-Pekanbaru.
Ketika ditemukan warga, konsidi LS sudah terbujur kaku. Di kepalanya tertancap kayu. (mcr36/jpnn)
Selain membunuh siswi SMP berinisial LS (13) di Bengkalis, pelaku APS juga menyetubuhi mayat korban. Begini fakta yang diungkap polisi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....