Setelah Mencabut Perlindungan, LPSK Menyerahkan Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
LPSK pada Sabtu (11/3) menindaklanjuti hal itu dengan melakukan serah terima Bharada E kepada pihak Rumah Tahanan Bareskrim Polri cabang Salemba.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan serah terima itu merupakan prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard Eliezer.
"Salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba," ungkap Rully Novian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/3).
Saat serah terima dilakukan, Richard Eliezer dalam keadaan sehat setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri.
Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah terima tersebut. Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya, keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas dia.
Rully Novian menyampaikan apresiasi kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan Lapas Salemba.
LPSK melakukan serah terima Richard Eliezer kepada Rutan Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan setelah LPSK mencabut perlindungan terhadap Bharada E.
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak