Setelah Mendapat Keterangan Pusdokkes Polri Soal Kematian Brigadir J, Komnas HAM Akan Melakukan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah meminta keterangan kepada Tim Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri terkait kematian Brigadir J, Senin (25/7).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan penjelasan yang diberikan Pusdokkes Polri kepada lembaganya terkait kematian Brigadir J sudah sangat komprehensif.
Penjelasan Pusdokkes Polri itu akan dipadukan dengan keterangan yang didapatkan Komnas HAM dari pihak keluarga Brigadir J, maupun ahli yang diundang sebagai pendamping dalam mengusut kasus tersebut.
“Nanti hasilnya akan kami olah atau padukan, cross check analisisnya dengan hasil-hasil yang kami dapatkan sebelumnya,” kata Taufan di Jakarta, Senin (25/7).
Menurut Taufan, hal itu akan memudahkan Komnas HAM dalam membuat kesimpulan, termasuk mengeluarkan rekomendasi.
Dia memastikan apabila Komnas HAM membutuhkan data, informasi, atau keterangan lainnya, maka tidak tertutup kemungkinan akan kembali berkoordinasi dengan Polri.
Terlebih lagi, sejak awal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan transparan dan membuka ruang seluas-luasnya kepada Komnas HAM dalam membantu polisi mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir J.
Selain itu, lanjut Taufan, sejak awal pelibatan Komnas HAM, lembaga tersebut mengajukan syarat transparansi dan akuntabilitas oleh Polri.
Komnas HAM menganggap sudah mendapat keterangan dari Pusdokkes Polri terkait kematian Brigadir J. Selanjutnya, Komnas HAM akan melakukan hal ini.Â
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar