Setelah Mendengar Masukan Ulama, Jokowi Cabut Perpres Miras
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi akhirnya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khusunya pada lampiran III ihwal minuman keras (miras).
Jokowi memutuskan hal itu setelah adanya desakan dari berbagai pihak mengenai polemik Perpres tersebut.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Selasa (2/3).
Jokowi mengatakan, sejumlah pihak telah memberikan masukan kepada dirinya.
Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menilai banyak ormas, tokoh agama, dan dari pemerintah daerah yang meminta Pepres tersebut dibatalkan.
Seperti diketahui, banyak pihak yang angkat suara terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Salah satunya ialah PBNU.
Jokowi akhirnya mengambil sikap mengenai polemik Perpres yang terkait dengan investasi miras.
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Deddy Tidak Membantah Upaya Jokowi Mau Mengobok-Obok PDIP Mengganti Hasto
- Jokowi Wariskan Masalah Birokrasi, Prabowo Harus Bertindak Lebih Berani