Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Glora Yunita Br Manurung (35) dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam perkara penggelapan mobil rental.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Glora Yunita Br Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024).
JPU menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Perum Griya Deli Asri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dinilai sudah melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1 ) ke 1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa Glora menyampaikan tanggapan atas tuntutan jaksa.
Seketika itu pula, Glora memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman untuknya.
"Hukuman saya mohon diringankan majelis hakim," kata terdakwa Glora.
Setelah itu, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (22/10), dengan agenda putusan,” ujar Yusafrihardi Girsang.
Terdakwa Glora Yunita Br Manurung (35) minta hakim PN Medan meringankan hukumannya setelah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di kasus penggelapan mobil rental.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Korupsi Dana Desa, Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Oknum PNS Kejari Deli Serdang Terlibat Sindikat Penggelapan Mobil
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya