Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut terdakwa Glora Yunita Br Manurung (35) dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dalam perkara penggelapan mobil rental.
"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Glora Yunita Br Manurung dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/10/2024).
JPU menilai perbuatan terdakwa yang merupakan warga Jalan Perum Griya Deli Asri, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dinilai sudah melanggar Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1 ) ke 1 KUHPidana.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang memberi kesempatan kepada terdakwa Glora menyampaikan tanggapan atas tuntutan jaksa.
Seketika itu pula, Glora memohon agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman untuknya.
"Hukuman saya mohon diringankan majelis hakim," kata terdakwa Glora.
Setelah itu, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa (22/10), dengan agenda putusan,” ujar Yusafrihardi Girsang.
Terdakwa Glora Yunita Br Manurung (35) minta hakim PN Medan meringankan hukumannya setelah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di kasus penggelapan mobil rental.
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Perluas Jangkauan & Ajak Masyarakat Bisnis Rental Mobil Listrik, Moren Gandeng Ribuan Partner
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Oknum Kades di Karawang Ini Diburu Polisi, Begini Kasusnya
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan