Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
Sebelumnya JPU Kejari Medan Tommy dalam surat dakwaan menyebut kasus ini berawal pada Kamis 3 Maret 2022, saat terdakwa Glora dan Antoni Situmorang menyewa mobil Toyota Avanza selama lima hari kepada korban Rendy Sinaga.
Kemudian, pada 14 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Glora dan Antoni Situmorang kembali menyewa mobil Toyota Innova berwarna abu-abu metalik dengan memberikan uang muka sebesar Rp 1 juta.
"Berjalannya batas waktu rental mobil habis pada 6 April 2022. Korban menghubungi untuk menanyakan perpanjangan mobil rental kepada terdakwa Glora dan Antoni, namun ponsel kedua terdakwa sudah tidak aktif," ujar dia.
Selanjutnya korban mencari keberadaan rumah yang disewa terdakwa, tapi rumah tersebut sudah tidak ditempati sehingga korban merasa tertipu.
Kedua mobil itu telah digadaikan oleh Antoni Situmorang masing-masing sebesar Rp 15 juta kepada Heru dan Jaka, yang keduanya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pada Rabu (29/5) sekitar pukul 1.00 WIB, Glora ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Sibiru-biru.
"Akibat perbuatan terdakwa Glora dan Antoni, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta," tutur JPU Tommy.(ant/jpnn)
Terdakwa Glora Yunita Br Manurung (35) minta hakim PN Medan meringankan hukumannya setelah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di kasus penggelapan mobil rental.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- GTI Jawab Kebutuhan Rental Mobil Saat Liburan di Bali
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya