Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya

Sebelumnya JPU Kejari Medan Tommy dalam surat dakwaan menyebut kasus ini berawal pada Kamis 3 Maret 2022, saat terdakwa Glora dan Antoni Situmorang menyewa mobil Toyota Avanza selama lima hari kepada korban Rendy Sinaga.
Kemudian, pada 14 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Glora dan Antoni Situmorang kembali menyewa mobil Toyota Innova berwarna abu-abu metalik dengan memberikan uang muka sebesar Rp 1 juta.
"Berjalannya batas waktu rental mobil habis pada 6 April 2022. Korban menghubungi untuk menanyakan perpanjangan mobil rental kepada terdakwa Glora dan Antoni, namun ponsel kedua terdakwa sudah tidak aktif," ujar dia.
Selanjutnya korban mencari keberadaan rumah yang disewa terdakwa, tapi rumah tersebut sudah tidak ditempati sehingga korban merasa tertipu.
Kedua mobil itu telah digadaikan oleh Antoni Situmorang masing-masing sebesar Rp 15 juta kepada Heru dan Jaka, yang keduanya hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pada Rabu (29/5) sekitar pukul 1.00 WIB, Glora ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Sibiru-biru.
"Akibat perbuatan terdakwa Glora dan Antoni, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta," tutur JPU Tommy.(ant/jpnn)
Terdakwa Glora Yunita Br Manurung (35) minta hakim PN Medan meringankan hukumannya setelah dituntut 3 tahun 6 bulan penjara di kasus penggelapan mobil rental.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Indonesia Digital Popular Brand Award 2025 Digelar, Apresiasi Merek dengan Citra Terbaik
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jawab Kebutuhan Pelanggan, MPMRent Raih Indonesia Digital Popular Brand Award 2025
- Ajukan Eksepsi, Hasto Sebut Daur Ulang Kasus Inkrah Ciptakan Ketidakpastian Hukum