Setelah Menerima Vaksin Covid-19, Apa Boleh Hidup Bebas lagi Tanpa Protokol Kesehatan?
jpnn.com, JAKARTA - Vaksin covid-19 diberikan dua dosis dalam rentang 14 hari. Dokter spesialis penyakit dalam konsultasi alergi imunologi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Iris Rengganis menjelaskan, setelah vaksinasi, antibodi baru terbentuk 14 hari setelah diberikan vaksin covid-19 yang kedua.
Selama rentang waktu ini, seseorang yang sudah divaksin masih mungkin tertular infeksi dan jatuh sakit karena belum cukup waktu untuk vaksin memberikan perlindungan.
Iris menyarankan para penerima vaksin tetap menjaga protokol kesehatan yakni memakai makser, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M).
"Saat ini masih pandemi, belum semua orang divaksin. Herd Immunity belum 70 persen dan vaksin tidak ada yang 100 persen perlindungannya. Jadi tetap jaga protokol kesehatan hingga pandemi berakhir," kata Iris.
Hal senada juga disarankan internis di University of Illinois School of Public Health, Jay Bhatt dan dokter di Massachusetts, Shazia Ahmed.
Mereka seperti dikutip dari ABC News mengungkapkan, protokol kesehatan menjadi alat utama mencegah infeksi dan penularan virus corona. Mengenakan masker wajah misalnya, bisa mengurangi risiko infeksi hingga 70 persen.
Sementara mendapatkan vaksin, mengajarkan tubuh cara berhasil melawan virus tanpa harus benar-benar sakit dan ini berbeda dengan protokol kesehatan yang mengurangi paparan virus.
Ahli epidemiologi di Boston University, Eleanor Murray seperti dikutip dari Vox mengingatkan, mendapatkan vaksin COVID-19 bukan berarti seseorang bisa langsung kembali ke kehidupan sebelum pandemi.
Vaksinasi covid-19 diberikan dua dosis dalam rentang 14 hari kepada para penerimanya.
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- Kemenkes Tiba-tiba Bicara Potensi Peningkatan Kasus Covid-19
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Suhud Tolak Kebijakan Vaksin Covid-19 Berbayar
- Dukung Riset dan Inovasi Bidang Kesehatan, Etana Perkuat Kerja Sama dengan BRIN & UNSW
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini