Setelah Mengeroyok Polisi, Webi Memilih Menyerahkan Diri

Setelah Mengeroyok Polisi, Webi Memilih Menyerahkan Diri
Pengeroyok polisi menyerahkan diri. Foto: dok.JPNN.com

Webi pun diamankan dan dilakukan proses sidik.

"Tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi.

"Atas perkara itu, pelaku melanggar tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan Pasal 170 supsider pasal 351 KUHP," pungkasnya. (pilarsumsel/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Setelah mengeroyok seorang anggota polisi, Webi Beriawan (27) menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau pada Rabu (24/2).


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News