Setelah Mengeroyok Polisi, Webi Memilih Menyerahkan Diri
Jumat, 25 Februari 2022 – 16:04 WIB
Webi pun diamankan dan dilakukan proses sidik.
"Tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi.
"Atas perkara itu, pelaku melanggar tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan Pasal 170 supsider pasal 351 KUHP," pungkasnya. (pilarsumsel/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Setelah mengeroyok seorang anggota polisi, Webi Beriawan (27) menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau pada Rabu (24/2).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati