Setelah Mengeroyok Polisi, Webi Memilih Menyerahkan Diri
Jumat, 25 Februari 2022 – 16:04 WIB

Pengeroyok polisi menyerahkan diri. Foto: dok.JPNN.com
Webi pun diamankan dan dilakukan proses sidik.
"Tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP M Romi.
"Atas perkara itu, pelaku melanggar tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan Pasal 170 supsider pasal 351 KUHP," pungkasnya. (pilarsumsel/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Setelah mengeroyok seorang anggota polisi, Webi Beriawan (27) menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau pada Rabu (24/2).
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman