Setelah Menghadap Kapolri, Ferdy Sambo Beri Arahan Begini Kepada Hendra Kurniawan

Setelah Menghadap Kapolri, Ferdy Sambo Beri Arahan Begini Kepada Hendra Kurniawan
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata. Foto: Ricardo

"Kemudian, Provos itu hanya penegakan disiplin dan seyogianya juga bisa dilakukan Paminal terlebih dahulu, supaya bisa dilanjutkan terkait kode etik, disiplin, atau pidana lebih mudah, sehingga dilimpahkanlah ke Biro Paminal," kata Hendra.

Menurut Hendra, saat kasus telah dilimpahkan, 2/3 anggotanya berangkat ke Semarang karena ada kegiatan rekrutmen akademi kepolisian terkait masalah penelusuran mental kepribadian.

Kala itu, yang tersisa hanya unit Detasemen A yang dikepalai oleh Agus Nurpatria yang menjabat sebagai Kaden A Biro Dovpropam Polri. Detasemen itu, kata Hendra memiliki tugas pokok melakukan penyelidikan.

"Jadi, saya perintahkan ke Pak kombes Agus Nurpatria supaya segera siapkan administirasi terhadap penyelidikan dan melaksanakan perintahnya secara normatif dan objektif," ujar Hendra.

Hendra Kurniawan mengaku kala itu menunggu proses pelimpahan dari Biro Provos untuk dilimpahkan ke Paminal guna dilakukan pendalaman keterangan.

"Karena saya lihat Kombes Agus ini tidak ke TKP, jadi coba didalami peran dan posisinya, supaya mengetahui bagaimana kejadiannya," kata Hendra.

Pada 9 Juli 2022 pagi, Ferdy Sambo menelepon Hendra Kurniawan agar pemeriksaan terhadap saksi-saksi oleh penyelidik Jaksel dilakukan di Biro Paminal saja.

Saat itu, kata Hendra, Ferdy Sambo berdalih pemicu baku tembak karena adanya dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Hendra Kurniawan membeberkan arahan Ferdy Sambo setelah menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News