Setelah Menonton Video Pembunuhan Brigadir J, Pamen Ini Gemetar, Sampai Tak Bisa Berdiri

Setelah Menonton Video Pembunuhan Brigadir J, Pamen Ini Gemetar, Sampai Tak Bisa Berdiri
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

"Kalau ikut menonton saya dari awal keterangan di penyidik saya sampaikan tidak bisa memastikan, kenapa saya pastikan Chuck Putranto ikut menonton. Karena Chuck sempat menunjuk karena laptop, kan, di depan saya," tutur Arif Rachman.

Dalam perkara ini, Arif Rachman didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.  (cr3/jpnn)


AKBP Arif Rachman mengatakan dirinya gemetar saat melihat video yang memuat kasus Brigadir J.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News