Setelah Menyambangi KPU, Badan Pengkajian MPR ke Bawaslu, Ini Tujuannya
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengkajian MPR menyerahkan hasil kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (22/9).
Hadir dalam acara itu anggota Badan Pengkajian MPR antara lain Rieke Diah Pitaloka, Guntur Sasono, Johan Rosihan, dan Sodik Mudjahid serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Penyerahan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, Badan Pengkajian MPR memberi kajian yang berisi rekomendasi visi dan misi pasangan calon di Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rieke di Kantor Bawaslu, Kamis (22/9),mengatakan bahwa kajian soal PPHN menjadi kesepakatan serta rujukan visi dan misi para kontestan yang akan maju di Pemilu maupun Pilkada 2024.
"Ini kembali kami ulangi. tentang visi misi menjadi penting khususnya bagi pasangan calon itu akan menjadi rujukan penyusunan RPJPN, RPJMN, dan rencana kerja tahunan. Begitu juga pilkada, turunannya dari visi misi akan menjadi RPJMD," kata Rieke.
Johan Rosihan menyebutkan hal tersebut dilakukan agar tidak setiap pergantian rezim terjadi pergantian kebijakan, apalagi yang bertentangan dengan PPHN. “Jadi, siapa pun rezimnya, visi misinya sama," kata Johan.
Sodik Mudjahid menambahkan pihaknya sering mengkaji hal mendasar, termasuk soal tata negara yang masuk dalam kajian di PPHN.
Misalnya, kata dia, tentang musyawarah yang merupakan sila Pancasila dan amanat dari UUD 45, apakah sesuai atau tidak.
Badan Pengkajian MPR RI mendatangi Bawaslu untuk menyerahkan hasil kajian soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
- Bawaslu Terima Ratusan Aduan dan Temuan Dugaan Kades Tak Netral di Pilkada 2024
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng
- Bawaslu Gerebek Pertemuan Rahasia Kades se-Jateng di Hotel Semarang
- Ribuan Pengawas TPS Sudah Mulai Bekerja Awal November
- ASN & Perangkat Desa yang Hadiri Acara Pengukuhan Sahabat Andika Dilaporkan ke Bawaslu
- Bawaslu Bergerak Cepat Tangani 40 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilgub Jateng