Setelah Menyambangi KPU, Badan Pengkajian MPR ke Bawaslu, Ini Tujuannya 

Setelah Menyambangi KPU, Badan Pengkajian MPR ke Bawaslu, Ini Tujuannya 
Badan Pengkajian MPR RI mendatangi Bawaslu untuk menyerahkan hasil kajian soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Kamis (22/9) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

“Kedua, visi misi presiden apakah konsisten tidak dengan visi dan misi yang ada di KPU dan Bawaslu, lalu apakah konsisten dengan yang ada di pembukaan UUD negara," ujarnya.

Sodik juga menyebutkan tata kelola yang prinsipiel itu yang telah disiapkan dalam PPHN. 

"Bagaimana implementasinya di lembaga negara, semacam yang tadi tentang pemilu, tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, dan lain-lain," pungkas Sodik. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Badan Pengkajian MPR RI mendatangi Bawaslu untuk menyerahkan hasil kajian soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News