Setelah Menyambangi KPU, Badan Pengkajian MPR ke Bawaslu, Ini Tujuannya
Kamis, 22 September 2022 – 20:30 WIB
“Kedua, visi misi presiden apakah konsisten tidak dengan visi dan misi yang ada di KPU dan Bawaslu, lalu apakah konsisten dengan yang ada di pembukaan UUD negara," ujarnya.
Sodik juga menyebutkan tata kelola yang prinsipiel itu yang telah disiapkan dalam PPHN.
"Bagaimana implementasinya di lembaga negara, semacam yang tadi tentang pemilu, tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, dan lain-lain," pungkas Sodik. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Badan Pengkajian MPR RI mendatangi Bawaslu untuk menyerahkan hasil kajian soal Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Menjelang Masa Tenang dan Pencoblosan, Herwyn Inspeksi Kesiapan Pengawas Pemilu se-Banyumas
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis