Setelah Miranda, KPK Diminta Garap Kasus Century

Setelah Miranda, KPK Diminta Garap Kasus Century
Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda S. Goeltom resmi ditahan setelah diperiksa selama kurang lebih 8 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jum'at (1/6). Miranda diduga terlibat kasus suap dalam pemilihan dirinya sebagai DGS Bank Indonesia tahun 2004. Miranda langsung ditahan di ruang tahanan Jakarta Timur cabang KPK. Foto : Arundono/JPNN
JAKARTA –   Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyambut baik penahanan tersangka kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Jumat (1/6). Miranda resmi ditahan setelah diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan menahan Miranda Goeltom, KPK telah berhasil menyambung kembali mata rantai kasus cek pelawat dalam pemilihan deputi senior gubernur BI 2004,” kata Bambang Soesatyo, Jumat (1/6).

Menurut Bambang, kasus ini sempat dianggap janggal karena mata rantainya sempat terputus-putus.  KPK sempat dituduh hanya mampu membidik mereka yang disangka menerima suap, tetapi pihak mana yang berstatus sebagai penyuap tak pernah terungkap.

“Walaupun Sejumlah orang sudah dibui, kasus ini masih menyisakan pertanyaan yang harus dijawab KPK karena berkait dengan rasa keadilan,” kata Bambang. Dia kembali menegaskan, dengan menahan tersangka Miranda, publik berharap KPK bisa segera memperjelas konstruksi hukum kasus ini, serta segera menuntaskannya. 

JAKARTA –   Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo menyambut baik penahanan tersangka kasus suap pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News