Setelah MUI, Andre Taulany Sambangi PBNU untuk Minta Maaf

jpnn.com, JAKARTA - Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Andre Taulany kini mendatangi kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta Pusat, Rabu (8/5). Kedatangannya untuk menyampaikan permintaan maaf terkait guyonannya yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW dalam salah satu acara televisi.
Pada kesempatan tersebut, Andre Taulany diterima oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj dan Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini.
Dia lantas menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafannya beberapa waktu lalu.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan kelalaian yang mungkin secara tidak sengaja saya lakukan dalam becandaan saya yang mungkin menyinggung umat Islam," kata Andre Taulany.
Mantan vokalis Stinky itu merasa terhormat diterima KH Said Aqil Sirad. Menurutnya, momen ini sekaligus jadi ajang memperat silaturahmi.
"Saya juga silaturahmi dengan KH Said Aqil, dan alhamdulillah diterima baik dan maaf saya tulus diterima beliau," ujar Andre Taulany.
Sebelumnya, Andre Taulany mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat, Sabtu (4/5). Kedatangannya juga terkait masalah dugaan dirinya dianggap menghina nabi dalam sebuah sacara televisi.
Saat itu Andre Taulany bertemu dengan Ketua Komisi Dakwah, Muhammad Cholil Nafis saat datang ke MUI. Dalam pernyataannya, dia menyampaikan permintaan maaf atas kekhilafannya.(mg3/jpnn)
Kedatangan Andre Taulany untuk menyampaikan permintaan maaf terkait guyonannya yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW dalam salah satu acara televisi.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- BPKH Temui Pengurus PBNU, Minta Dukungan Terkait Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
- Kerja Sama Polri-PBNU Dinilai Efektif Kurangi Kekerasan di Pesantren
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Jokowi Masuk Daftar Pimpinan Korup, PBNU: Apakah Lembaganya Kredibel?
- PBNU Cari Investor untuk Bisa Bayar Biaya Besar Reklamasi Tambang