Setelah Papua, Peradi Bakal Dirikan LBH di Seluruh Kabupaten

Setelah Papua, Peradi Bakal Dirikan LBH di Seluruh Kabupaten
Setelah Papua, Peradi Bakal Dirikan LBH di Seluruh Kabupaten

jpnn.com - MASIH banyak persoalan hukum yang belum terselesaikan di Provinsi Papua. Karena alasan itulah, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terpanggil untuk mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di provinsi paling timur Indonesia. 

Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menjelaskan, LBH di Papua akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persoalan hukum.

“Kami tidak bisa menunggu implementasi undang-undang nomer 16 tahun 2011 tentang pemberian bantuan hukum yang masih rumit terutama di Papua. Banyaknya masalah hukum yang menimpa masyarakat kecil inilah membuat kita terpanggil,"jelas Otto saat meresmikan dan melantik LBH Papua di Jayapura Kamis (19/2).

Otto langsung memimpin pendirian dan pelantikan pengurus LBH Papua. Selain itu dia didampingi Ketua Pusat Bantuan Hukum DPN Peradi Rivai Kusumanegara dan Ketua DPC Peradi Papua Zeffnat Masnifit. 

Turut hadir pula unsur Muspida setempat baik dari Pemda Papua, Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Polda, Kodam dan Pemkot setempat.

Lebih lanjut Otto mengatakan, selain di Papua, dalam waktu dekat pihaknya bakal membuka LBH di daerah-daerah yang banyak persoalan hukumnya. Tujuannya, kata dia, prinsip kesetaraan dimata hukum bisa terwujud di seluruh Indonesia. 

Daerah-daerah itu adalah di Ambon, Sukabumi, Padang, Kendari dan Bangka Belitung. “Target kami LBH ada di semua kabupaten kota di Indonesia. Setiap sidang di pengadilan akan ada LBH Peradi yang mendampingi," tegas Otto. 

Menurut Otto, langkah ini, membuktikan bahwa seluruh DPC Peradi siap mendukung gerakan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu sebagaimana diamanatkan Kode Etik Advokat dan Undang-Undang Advokat.

MASIH banyak persoalan hukum yang belum terselesaikan di Provinsi Papua. Karena alasan itulah, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News