Setelah Pasangan Calon Dilantik, KPU tak Berhak Membatalkan
Jumat, 20 Januari 2012 – 21:14 WIB

Setelah Pasangan Calon Dilantik, KPU tak Berhak Membatalkan
Titi mengakui, KPU memang berhak membatalkan pasangan calon ketika terbukti melakukan politik uang. Namun kata dia, kewenangan itu melekat bila tahapan Pemilukada masih berlangsung.
"Dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah memang ada pasal yang mengatur ketentuan kalau pasangan calon atau Tim Kampanye melakukan politik uang maka pasangan calon dibatalkan sebagi peserta Pemilu oleh DPRD. Tapi pasal tersebut memang bicara ketika tahapan pemilu sedang berlangsung dan bukan saat pasangan kepala daerah sudah terpilih," katanya.
Ketentuan yang dimaksud Titi adalah Pasal 82 ayat 2 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa "Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud (menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih) berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD". (awa/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah