Setelah Pasangan Calon Dilantik, KPU tak Berhak Membatalkan

Setelah Pasangan Calon Dilantik, KPU tak Berhak Membatalkan
Setelah Pasangan Calon Dilantik, KPU tak Berhak Membatalkan
Titi mengakui, KPU memang berhak membatalkan pasangan calon ketika terbukti melakukan politik uang. Namun kata dia, kewenangan itu melekat bila tahapan Pemilukada masih berlangsung.

"Dalam UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah memang ada pasal yang mengatur ketentuan kalau pasangan calon atau Tim Kampanye melakukan politik uang maka pasangan calon dibatalkan sebagi peserta Pemilu oleh DPRD. Tapi pasal tersebut memang bicara ketika tahapan pemilu sedang berlangsung dan bukan saat pasangan kepala daerah sudah terpilih," katanya.

Ketentuan yang dimaksud Titi adalah Pasal 82 ayat 2 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa "Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud (menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih) berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD". (awa/jpnn)


JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News