Setelah Pembalakan Liar, Sumalindo Dituduh Otoriter
Minggu, 20 Maret 2011 – 20:34 WIB
JAKARTA - Kasus yang melibatkan perusahaan kayu terbesar di Kaltim, PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk, kembali menghangat. Setelah Presiden Direktur (Presdir) Sumalindo, Amir Sunarko dan wakilnya David, diperkarakan di Pengadilan Tenggarong dengan dakwaan telah menadah 3.000 batang kayu hasil pembalakan liar (illegal logging), kini giliran para pemegang saham publik minoritas mempertanyakan kinerja sebenarnya dari perusahaan pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) seluas 840.500 hektare tersebut. Dari data yang ada, lanjut Danggur, pihaknya menduga Sumalindo menyembunyikan aktivitas sebenarnya, seperti penambangan batubara dan penebangan kayu yang tak dilaporkan dalam neraca perusahaan. Karena itu, selain meminta Pengadilan Jakarta Selatan agar memeriksa buku, pemegang saham minoritas juga berharap pengadilan menetapkan untuk memeriksa pengelolaan HPH, HTI (Hutan Tanaman Industri) dan unit-unit usaha lainnya yang dikelola Sumalindo.
Mereka menenggarai, pemeriksaan buku atau audit yang dilakukan Ernst & Young, tidak lengkap. Dikatakan tak lengkap, menurut pihak kuasa hukum Danggur Konradus, karena data yang diberikan oleh manajemen Sumalindo kepada auditor Ernst & Young, dipertanyakan kelengkapan berikut keabsahannya.
"Apa benar-benar jujur dan apa adanya? Apakah semua transaksi telah dibukukan secara benar, lengkap dan sempurna?" tanya Danggur Konradus, dalam jumpa persnya di Jakarta, Minggu (20/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus yang melibatkan perusahaan kayu terbesar di Kaltim, PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk, kembali menghangat. Setelah Presiden Direktur
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan