Setelah 'Perjalanan Panjang', Keluarga Indonesia Ini Diperbolehkan Menetap di Australia

Lily Lumintang sedang membaca berita di ABC tentang permohonan keluarganya untuk bisa menetap di Australia, ketika pengacaranya menelepon dan mengatakan kalau Departemen Dalam Negeri Australia sudah mengabulkan permohonan mereka menjadi penduduk tetap di Australia.
Pengacara imigrasi Andrew Woo berlinang air mata ketika memberi tahu kliennya, jika Asisten Menteri Imigrasi Matt Thistlethwaite sudah turun tangan secara pribadi untuk memberikan visa kepada Lily dan pasangannya Martin Cahyo, serta kedua putra mereka.
"Doa kami terjawab melalui kerja keras kementerian dan pihak-pihak lain yang terlibat," kata Lily kepada ABC.
"Ini benar-benar sebuah keajaiban."
Keluarga tersebut pertama kali mengajukan permohonan menjadi penduduk tetap, atau 'permanent resident' (PR) di Australia pada tahun 2021.
Namun, permohonan mereka ditolak karena putra sulung mereka, Jonathan, 14 tahun, hidup dengan 'celebral palsy', yang biaya perawatannya akan ditanggung negara Australia, namun dalam arti lain akan dibebankan kepada warga Australia selaku pembayar pajak.
Pengadilan banding menguatkan keputusan tersebut pada tahun 2023, dengan memperkirakan biaya perawatan Jonathan akan menghabiskan dana publik sebesar AU$2,51 juta selama 10 tahun.
Mereka kemudian mengajukan permohonan intervensi dari kementerian imigrasi pada bulan Oktober 2024. Mereka juga terancam dideportasi, sebelum adanya keputusan dari Asisten Menteri Imigrasi.
Permohonan pasangan Indonesia untuk menjadi penduduk tetap Australia dipenuhi, setelah sebelumnya sempat ditolak karena memiliki putra difabel
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Akan 'Melawan' Tarif yang Diberlakukan Trump
- Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Menlu Sugiono Pastikan tidak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar