Setelah Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Tunggu Gaji dan Rapelan
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi sudah meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang saat ini tinggal menunggu diundangkan di Lembaran Negara.
Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Jember Susiyanto semakin bersemangat menunggu datangnya gaji dan rapelan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Semangatnya yang sempat down karena lamanya regulasi diterbitkan pemerintah, kini hilang sekejap.
"Alhamdulillah, akhirnya Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK telah ditandatangani bapak Presiden Joko Widodo," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Rabu (30/9).
Dia mengungkapkan, seluruh honorer K2 baik yang lulus PPPK maupun belum menyambut suka-cita Perpres tersebut.
Dengan adanya regulasi itu, PPPK tahap I tidak lama lagi selesai. Kemudian dilanjutkan rekrutmen PPPK tahap II pada 2021.
"Kami sangat senang dan gembira karena inilah puncak dari harapan kami selama ini. Hampir dua tahun kami menantikan regulasi ini sejak kami dinyatakan lulus PPPK pada 2019," terangnya.
Susiyanto menggambarkan kondisi rekan-rekannya saat ini yang penuh semangat.
Para honorer K2 yang lulus PPPK semakin bersemangat setelah Presiden Jokowi teken Perpres 98 Tahun 2020.
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- Info BKN soal Masa Sanggah PPPK 2024, Honorer Database BKN Simak ya