Setelah Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Tunggu Gaji dan Rapelan

Setelah Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Tunggu Gaji dan Rapelan
Korda PHK2I Jember Susiyanto gembira menyambut Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi sudah meneken Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang saat ini tinggal menunggu diundangkan di Lembaran Negara.

Koordinator Daerah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Jember Susiyanto semakin bersemangat menunggu datangnya gaji dan rapelan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Semangatnya yang sempat down karena lamanya regulasi diterbitkan pemerintah, kini hilang sekejap.

"Alhamdulillah, akhirnya Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK telah ditandatangani bapak Presiden Joko Widodo," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Rabu (30/9).

Dia mengungkapkan, seluruh honorer K2 baik yang lulus PPPK maupun belum menyambut suka-cita Perpres tersebut.

Dengan adanya regulasi itu, PPPK tahap I tidak lama lagi selesai. Kemudian dilanjutkan rekrutmen PPPK tahap II pada 2021.

"Kami sangat senang dan gembira karena inilah puncak dari harapan kami selama ini. Hampir dua tahun kami menantikan regulasi ini sejak kami dinyatakan lulus PPPK pada 2019," terangnya.

Susiyanto menggambarkan kondisi rekan-rekannya saat ini yang penuh semangat.

Para honorer K2 yang lulus PPPK semakin bersemangat setelah Presiden Jokowi teken Perpres 98 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News