Setelah Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Tunggu Gaji dan Rapelan

Setelah Perpres 98 Tahun 2020, PPPK Tunggu Gaji dan Rapelan
Korda PHK2I Jember Susiyanto gembira menyambut Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

Tidak henti-hentinya bersyukur dan berterima kasih pada pemerintah, DPR RI, dan semua pengurus PHK2I yang gencar berjuang hingga membuahkan hasil.

"Kami selalu bersemangat dan yakin bahwa pemerintah terutama presiden tidak akan menyengsarakan rakyatnya. Terbukti Perpres (Perpre98 Tahun 2020, red) telah ditandatangani beliau. Semoga segera terlaksana tahapan berikutnya pemberkasan NIP dan penetapan SK, sehingga kami akan segera mendapat gaji dan rapel," tuturnya.

Dia juga berharap, kegembiraan yang dirasakan 51 ribu PPPK akan disusul oleh honorer K2 yang belum terakomodir.

"Semoga semua honorer K2 yang tersisa bisa menjadi PPPK dan tidak ada yang tertinggal. Aamiin," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Para honorer K2 yang lulus PPPK semakin bersemangat setelah Presiden Jokowi teken Perpres 98 Tahun 2020.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News