Setelah Persulit GrabWheels, Anak Buah Anies Sekarang Sikat Odong-Odong
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tampaknya tengah gencar memberantas kendaraan non-konvensional yang ada di ibu kota. Setelah otoped listrik GrabWheels, sekarang giliran angkutan lingkungan kereta mini alias odong-odong yang dipersulit oleh anak buah Anies Baswedan.
Dinas Perhubungan memberikan peringatan kepada sejumlah produsen odong-odong untuk tidak lagi menerima pesanan produksi. "Termasuk Angkutan Keliling Darmawisata (Angling Darma) di Jakarta Timur agar tidak menerima pesanan modifikasi kendaraan lagi," kata Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta Reggita Maywidia Sari di Jakarta, Selasa (3/12).
Surat edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan empat alasan produksi odong-odong dilarang.
Alasan mendasar adalah pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan, khususnya tentang dimensi dan kemampuan daya angkut serta tanpa dilengkapi denganan dokumen perjalanan yang sah.
"Jenis kendaraan odong-odong belum ada pengujian yang sah terkait tipe kendaraan sesuai Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," katanya.
Reggita menegaskan tidak ada larangan bagi bengkel tersebut beroperasi, tetapi petugas meminta produksinya dialihkan pada sejumlah usaha pengelasan yang legal.
"Jadi tindakan kami preventif, kami tidak akan menutup usaha mereka, kami juga tidak punya wewenang untuk menutup usaha mereka. Tapi kami bisa melakukan sosialisasi ke mereka bahwa secara aturan memang ini sudah tidak diperbolehkan karena merubah bentuk dari kendaraan yang sebenarnya," ujar Reggita. (ant/dil/jpnn)
Dinas Perhubungan DKI Jakarta tampaknya tengah gencar memberantas kendaraan non-konvensional yang ada di ibu kota.
Redaktur & Reporter : Adil
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini