Setelah PK, Anies Bentuk Lagi Komite Harmonisasi Regulasi

Tujuh orang masuk menjadi anggota Komite Harmonisasi Regulasi TGUPP

Setelah PK, Anies Bentuk Lagi Komite Harmonisasi Regulasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Fathan Sinaga/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali membentuk Komite Harmonisasi Regulasi (KHR) di bawah Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Sebanyak tujuh orang mengisi komite tersebut.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah membenarkan pembentukan komite tersebut. "Iya benar, tujuh (orang anggotanya)," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Rabu (10/1).

Sebelumnya, Anies juga membentuk Komite Pencegahan Korupsi (PK) yang fokus dalam mengawasi kinerja Pemprov DKI. Berbeda dengan Komite PK, kata Saefullah, KHR akan bekerja mengawasi regulasi-regulasi yang dibuat Pemprov DKI agar tak bertabrakan, bertentangan dengan aturan hukum lainnya, baik yang sederajat ataupun di atasnya.

"Misalnya kami mau membuat regulasi tentang Perda Perpasaran, terus ini bagaimana hubungannya dengan Perda-perda yang lain, bertabrakan atau tidak, kemudian aturan nasional gimana," terang Saefullah.

Lebih lanjut, ia mengatakan tugas KHR TGUPP ini tidak akan berbenturan dengan Biro Hukum DKI Jakarta. Sebaliknya, tim ini justru akan mendukung kerja-kerja Biro Hukum.

"Ya, mendukung Biro Hukum. Enggak (berbenturan kerjanya)," ungkap Saefullah.

Tujuh orang yang masuk menjadi anggota KHR TGUPP itu di antaranya advokat Rikrik Rizkiyana, Ahli Pemerintahan dan Otonomi Daerah Djohermansyah Djohar, Ahli perundang-undangan Universitas Indonesia Fitriani A Syarief.

Kemudian, Ahli Hukum Tata Negara UI Mustafa Fakhri, Ahli Hukum Perdata dan Perdagangan Internasional Aria Suyudi, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Sri Rahayu dan Bany Pamungkas.(tan/jpnn)


Anies juga membentuk Komite Pencegahan Korupsi (PK) yang fokus dalam mengawasi kinerja Pemprov DKI.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News