Setelah PPKM Dicabut, Komjen (Purn) Paulus Waterpauw Minta TNI dan Polri Melakukan Ini
jpnn.com - MANOKWARI - Pemerintah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen (Purn) Paulus Waterpauw pun menyampaikan permintaan kepada TNI dan Polri, setelah pemerintah PPKM dicabut.
Mantan Kapolda Papua itu meminta TNI dan Polri memaksimalkan pengamanan pasca-dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 tentang pencabutan PPKM.
Menurut Komjen (Purn) Paulus Waterpauw, biasanya terjadi sesuatu hal yang tidak dapat diprediksi setelah dicabutnya pembatasan kerumunan masyarakat, apalagi anak-anak muda akan memanfaatkan waktu tersebut.
Dia mengatakan prediksi tersebut akibat lebih dari tahun kegiatan masyarakat dibatasi. Pengamanan yang dimaksudkan agar kegembiraan masyarakat tidak berlebihan dalam merakayan pembebasan PPKM.
Paulus mengajak jajaran TNI dan Polri di Papua Barat dapat bekerja lebih maksimal dalam menjaga keamanan, sehingga agenda dan kegiatan masyarakat bisa tetap berjalan dengan normal.
"Kebiasaan yang kita jalankan selama masa pandemi semua baik dan masih relevan untuk tetap dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari," kata Waterpauw di Manokwari, Selasa (3/1).
Dia mengingatkan bahwa virus corona masih ada dan terus ditangani oleh tenaga kesehatan. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk tetap mewaspadai penyebaran Covid-19.
Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen (Purn) Paulus Waterpauw pun menyampaikan permintaan kepada TNI dan Polri, setelah pemerintah PPKM dicabut.
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kemendagri Dukung Vitalis Yumte Perihal Proyek Perubahan ‘Kitong Pantau Otsus’
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan