Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Bakal Ajukan Judicial Review, Begini Alasannya
Selasa, 12 Januari 2021 – 19:25 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jaksel menyesatkan.
Oleh karena itu, pihaknya bakal mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
"Rencananya kami ajukan Judicial Review, saya mau menguji KUHAP tentang sidang prapereadilan itu hakimnya harus tiga, majelis, jangan hakim tunggal karena semau-maunya saja. Pendapat tiga ahli dikesampingkan, pakainya pendapat dia saja, nah ini bisa menghasilkan peradilan yang sesat," ungkap Alamsyah kepada wartawan, Selasa (12/1).
Menurut Alamsyah, Judicial Review bakal diajukan lantaran hakim tunggal Akhmad Sahyuti dianggap mengesampingkan keterangan saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pihaknya.
Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jaksel menyesatkan.
BERITA TERKAIT
- Praperadilan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur, Pengacara: Persidangan Itu Ibarat Permainan Petak Umpet
- Gugatan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Pengin Rombak Sistem Praperadilan
- Pengamanan Sidang Putusan Habib Rizieq, AKBP Agus: Tidak Ada yang Istimewa
- Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah
- Kubu Habib Rizieq Serahkan 4 Bukti, Pihak Polisi Lebih Banyak
- Kubu Habib Rizieq Keberatan, Kombes Hengki Merespons Tegas, Simak Kalimatnya