Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Bakal Ajukan Judicial Review, Begini Alasannya
Selasa, 12 Januari 2021 – 19:25 WIB
Bahkan, keberatan penerapan pasal 216 KUHP di kasus kerumunan Petamburan yang menjerat Habib Rizieq tanpa pasal pun dikesampingkan hakim.
"Apakah boleh menetapkan tersangka pasal 216 tanpa ayat, apakah tidak dibolehkan, itu kan harus diadili dan harus dipertimbangkan dahulu. Kami tak masalah dia menolak gugatan, tetapi dipertimbangkanlah dengan sempurna segalanya. Padahal persoalan itu materi perkara kami, ini makanya putusan itu jadi sesat," katanya.
Saat ditanyakan waktu pengajukan Judicial Review itu dilakukan, dia menambahkan, kemungkinan bakal diajukan pada minggu depan.
Pasalnya, tim pengacara saat ini tengah disibukan dengan proses pendampingan terhadap orang-orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jaksel menyesatkan.
BERITA TERKAIT
- Praperadilan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur, Pengacara: Persidangan Itu Ibarat Permainan Petak Umpet
- Gugatan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Pengin Rombak Sistem Praperadilan
- Pengamanan Sidang Putusan Habib Rizieq, AKBP Agus: Tidak Ada yang Istimewa
- Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah
- Kubu Habib Rizieq Serahkan 4 Bukti, Pihak Polisi Lebih Banyak
- Kubu Habib Rizieq Keberatan, Kombes Hengki Merespons Tegas, Simak Kalimatnya