Setelah Praperadilan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Bakal Ajukan Judicial Review, Begini Alasannya
Selasa, 12 Januari 2021 – 19:25 WIB
"Mungkin minggu-minggu depan karena kami masih mendampingi para tersangka lain, Habib Rizieq saja ditetapkan berapa tersangka kan. Nanti kami uji KUHAP, hakim tunggal mengadili perkara praperadilan karena perkara praperadilan itu adalah final sehingga hakimnya harus majelis supaya ditemukan rasa keadilan," katanya.
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, tim pengacara pun bakal menyampaikan hasil putusan sidang praperadilan tersebut ke Habib Rizieq.
Dengan demikian, tim pengacara pun bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam menanggapi putusan itu. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menilai putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq di PN Jaksel menyesatkan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Praperadilan Rizieq Shihab Dinyatakan Gugur, Pengacara: Persidangan Itu Ibarat Permainan Petak Umpet
- Gugatan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Pengin Rombak Sistem Praperadilan
- Pengamanan Sidang Putusan Habib Rizieq, AKBP Agus: Tidak Ada yang Istimewa
- Ahli Hukum Pidana Sebut Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah
- Kubu Habib Rizieq Serahkan 4 Bukti, Pihak Polisi Lebih Banyak
- Kubu Habib Rizieq Keberatan, Kombes Hengki Merespons Tegas, Simak Kalimatnya