Setelah Proses Panjang, Ridho Rhoma Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat, 29 Oktober 2021 – 10:57 WIB

Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Ricardo/JPNN.com
Ini merupakan kedua kalinya Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya pelantun Menunggu itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017 atas penggunaan sabu-sabu.
Ridho Rhoma akhirnya dinyatakan bebas pada Januari 2020. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus narkoba.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Adik Meninggal Dunia, Rhoma Irama Sampaikan Sebuah Doa
- Rhoma Irama Sampaikan Kabar Duka, Innalillahi
- Rhoma Irama Hingga Tipe-X Bakal Meriahkan Festival Musik Dijogetin di Meikarta
- Atta Halilintar Siapkan Kolaborasi dengan Raja Dangdut Rhoma Irama
- Rhoma Irama Tidak Sabar Tampil di Batfest 2024
- Batfest 2024 Digelar 5 Hari, Hadirkan Rhoma Irama hingga Dewa 19