Setelah Proses Panjang, Ridho Rhoma Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat, 29 Oktober 2021 – 10:57 WIB
Ini merupakan kedua kalinya Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya pelantun Menunggu itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017 atas penggunaan sabu-sabu.
Ridho Rhoma akhirnya dinyatakan bebas pada Januari 2020. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus narkoba.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Eks Konjen RI di Karachi Dukung Fadli Zon Perjuangkan Dangdut jadi Warisan Dunia
- Rhoma Irama Ikut Menyoroti Dugaan Kecurangan di Pemilu 2024
- Rhoma Irama Khawatir Ada Kecurangan di Pemilu 2024
- Raja Dangdut Dukung AMIN, Anies Makin Yakin Banyak Orang Inginkan Perubahan
- Anies: Kalau di Sana Punya Bansos, di Sini Punya Rhoma Irama
- Raja Dangdut Rhoma Irama Deklarasi Dukung Anies-Muhaimin