Setelah Proses Panjang, Ridho Rhoma Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara

Setelah Proses Panjang, Ridho Rhoma Akhirnya Divonis 2 Tahun Penjara
Ridho Rhoma di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (8/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ini merupakan kedua kalinya Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya pelantun Menunggu itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2017 atas penggunaan sabu-sabu.

Ridho Rhoma akhirnya dinyatakan bebas pada Januari 2020. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus narkoba.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News