Setelah PT KCN, DKI Beri Sanksi 2 Perusahaan yang Cemari Lingkungan
jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan bongkar muat barang di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut diberikan ke PT HSD dan PT PBI.
Sebelumnya, Dinas LH telah memberi sanksi yang sama kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan investigasi secara adil.
“Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” ucap Asep, Selasa (5/4).
Dia mengungkapkan dari hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan, kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.
Oleh karena itu, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.
Kemudian, SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan bongkar muat barang di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden
- Aset Peruri Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya, Apa Saja?