Setelah PT KCN, DKI Beri Sanksi 2 Perusahaan yang Cemari Lingkungan

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan bongkar muat barang di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah tersebut diberikan ke PT HSD dan PT PBI.
Sebelumnya, Dinas LH telah memberi sanksi yang sama kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengawasan dan investigasi secara adil.
“Pada prinsipnya kami netral. Kami melakukan pengawasan dan investigasi secara fair dan hanya melihat secara teknokratis dari sisi lingkungan hidup,” ucap Asep, Selasa (5/4).
Dia mengungkapkan dari hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup yang dilakukan, kedua perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan tidak melaksanakan kewajiban dalam dokumen lingkungannya.
Oleh karena itu, Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara pada 31 Maret 2022 telah menjatuhkan sanksi melalui SK Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT HSD.
Kemudian, SK Kepala Suku Dinas Lingkungan hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT PBI.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan bongkar muat barang di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- Menteri Lingkungan Hidup Setop Open Dumping di 343 TPA
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini