Setelah PT KCN, DKI Beri Sanksi 2 Perusahaan yang Cemari Lingkungan
Selasa, 05 April 2022 – 14:38 WIB
Dinas LH akan memeriksa perkembangan pelaksanaan berbagai perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari.
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik,” ujar Asep.
Dia menegaskan bila kedua perusahaan tersebut abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK, sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya.
“Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” imbuh Asep. (mcr4/jpnn)
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan bongkar muat barang di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Kantor Dinas Kebudayaan DKI Digeledah Kejaksaan, Ada Kasus Apa?
- Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
- Pemprov DKI Cabut Bantuan untuk Ratusan Siswa, Anggota DPRD Geram
- DPRD dan Pemprov Sepakat Semua SD hingga SMA di Jakarta Gratis Mulai 2025
- Bank DKI Disomasi Terkait Pengambilalihan Aset di Jalan Wijaya
- Tarif Transjakarta, LRT, MRT Hanya Rp 1 pada Hari Pelantikan Presiden