Setelah PT KCN, DKI Beri Sanksi 2 Perusahaan yang Cemari Lingkungan
Selasa, 05 April 2022 – 14:38 WIB

Gambar kaki anak-anak sekitar Rusun Marunda yang lingkungannya tercemar. Foto ilustrasi: dokumentasi KPAI
Dinas LH akan memeriksa perkembangan pelaksanaan berbagai perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari.
“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik,” ujar Asep.
Dia menegaskan bila kedua perusahaan tersebut abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK, sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya.
“Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” imbuh Asep. (mcr4/jpnn)
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan bongkar muat barang di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis
- IKA UII Bantu Pemprov DKI Tangani Korban Banjir Jakarta
- Menteri Lingkungan Hidup Setop Open Dumping di 343 TPA
- PAM JAYA Bakal Pasang Meteran Air di Apartemen Demi Hindari Hal Ini