Setelah PT KCN, DKI Beri Sanksi 2 Perusahaan yang Cemari Lingkungan

Setelah PT KCN, DKI Beri Sanksi 2 Perusahaan yang Cemari Lingkungan
Gambar kaki anak-anak sekitar Rusun Marunda yang lingkungannya tercemar. Foto ilustrasi: dokumentasi KPAI

Dinas LH akan memeriksa perkembangan pelaksanaan berbagai perbaikan dalam SK sanksi tersebut setiap 14 hari.

“Kami berharap dengan pemberian sanksi ini, pencemaran lingkungan di Marunda dapat tertangani dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kegiatan usaha di sana dapat lebih baik,” ujar Asep.

Dia menegaskan bila kedua perusahaan tersebut abai terhadap rekomendasi perbaikan sesuai jangka waktunya dalam SK, sanksi administratif dapat naik ke tahap selanjutnya.

“Yaitu, pembekuan dan pencabutan izin lingkungan,” imbuh Asep. (mcr4/jpnn)


Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan bongkar muat barang di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News