Setelah Puas Menikmati Tubuh Mbak IY, MW Malah Berbuat di Luar Nalar, Keterlaluan
Rabu, 18 Mei 2022 – 06:39 WIB

Polres Kediri mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan MW terhadap perempuan berinisial IY. Dok Humas Polri.
“Pelaku melanggar Ppasal 340 KUHP dan 365 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 20 tahun,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Polres Kediri menungkap kasus pembunuhan yang dilakukan MW terhadap IY di salah satu kamar hotel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya