Setelah Puluhan Tahun, Perbuatan Terlarang Ibu, Anak dan Menantu Terbongkar
jpnn.com, INDRAGIRI HULU - Jajaran Polres Indragiri Hulu, Riau, membongkar perbuatan terlarang yang melibatkan satu keluarga besar.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal mengatakan total tujuh tersangka yang dibekuk dari satu keluarga tersebut.
"Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116,52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp 12,6 juta. Kemudian kami juga menyita tembakau gorila seberat 40,95 gram," kata Efrizal dalam keterangan yang diterima Antara, di Pekanbaru, Selasa (21/7).
Dia mengatakan bahwa pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu menangkap seorang pemakai narkoba berinisial THR (37) pada akhir pekan lalu.
Dari penangkapan itu, polisi terus melakukan pengembangan hingga mengarah ke sindikat narkoba yang melibatkan satu keluarga tersebut.
Tanpa buang waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan kediaman 'pengusaha narkoba' tersebut yang beralamat di Desa Kuantan Babu, Indragiri Hulu.
Proses penangkapan itu, katanya, terbilang tak mudah karena rumah mewah bandar narkoba tersebut telah dilengkapi kamera pengintai.
Efrizal mengungkapkan saat penggerebekan berlangsung anggotanya sempat kesulitan masuk karena telah dipantau dari dalam rumah.
Polisi sempat kesulitan memasuki rumah keluarga yang melakukan perbuatan terlarang itu. Ada kamera pengintai.
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Polres Inhu Imbau Simpatisan Jaga Kamtibmas Menjelang Debat Calon Bupati
- Pilkada Makin Dekat, Pengamanan Kamtibmas di Wilayah Inhu Diperketat
- Cegah Pelajar Terlibat Narkoba, Polres Indragiri Hulu Gelar Tes Urine Mendadak di Sekolah
- Kapolres Inhu Tekankan Integritas dan Netralitas Polri Saat Pilkada
- Bhayangkari Inhu Bergerak, Bagikan Helm Gratis dan Sosialisasikan Pilkada Damai