Setelah Pusing Urus PPDB, Kini Orang Tua Syok Beli Seragam Anak Senilai Rp 2,1 Juta

"Bisa dibuatkan perwali soal harga seragam. Bahkan, bisa dibuat lebih murah dari harga toko kalau mau," jelas politikus PDIP itu.
Jika ada penyelewengan, seharusnya inspektorat pemkot bisa turun tangan. Sebab, selama ini lembaga pengawas internal pemkot itu jarang menemukan pelanggaran tersebut.
"Kami berharap Badan Pemeriksa Keuangan turun tangan supaya kasus ini tak terus-terusan diulangi," kata wakil ketua Badan Kehormatan DPRD Surabaya itu.
Kabid Sekolah Menengah Dispendik Surabaya Sudarminto menyatakan, pembelian seragam di sekolah tidak wajib.
Sekolah hanya memfasilitasi orang tua yang membutuhkan pembelian seragam lewat koperasi. Biasanya sekolah juga memberikan keringanan jika wali murid tidak bisa membayar langsung.
"Jadi, bunyinya tidak wajib beli di sekolah. Sekolah hanya memfasilitasi wali murid," jelasnya kemarin.
Dispendik juga memberikan surat edaran ke sekolah pada 8 Juli lalu. Ada tiga poin yang disampaikan. Dispendik akan memberikan sanksi jika sekolah terbukti membebani siswa.
Terkait siswa mitra warga yang diminta membayar seragam, Sudarminto memastikan tidak ada. Khusus mitra warga, perlengkapan sekolah seperti baju dan topi digratiskan.
Usai PPDB maka wali murid harus mengeluarkan Rp 2,1 juta untuk mendapat lima setel kain untuk seragam sekolah anak.
- Info Anyar Kemendikdasmen soal Jadwal SPMB 2025, 4 Jalur Utama, Wali Murid Bersiap
- PPDB Diganti SPMB, Mendikdasmen Mengeklaim Ada Hal Baru
- 4 Jalur Sistem Baru PPDB, Prestasi Non-akademik Ditambah
- Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
- Tak Ada Kata Zonasi Lagi dalam Sistem PPDB, Misterius
- Lestari Moerdijat Berharap Skema Baru yang Disiapkan Pemerintah Atasi Masalah PPDB